Senin, 07 April 2008

The Next Personal Research ....


Ada tanggapan atau komentar? Thanks.


Globalisasi dan Dinamika Rejim Internasional :
Analisis Dampak Kesepakatan Internasional (1995-2007) terhadap Sektor Perikanan di Indonesia


Laut adalah common property atau sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan oleh semua umat manusia demi kesejahteraan tanpa harus mengabaikan nilai-nilai konservasi lingkungan. Di level internasional, UN Convention on the Law of Sea (UNCLOS) 1982 telah menjadi sebuah hukum internasional yang mengatur pengelolaan laut dan sumberdaya yang terkandung di dalamnya, termasuk pengelolaan laut lepas. Pengaturan ini lahir dari semangat ”New International Economic Order” yang menginginkan sistem internasional yang lebih adil antara negara maju dan negara dunia ketiga. Dalam perkembangannya, rejim pengelolaan sumberdaya kelautan di dunia mengalami dinamika atau pergerakan sehingga lahirlah Agreement for the implementation of the provisions of the Convention relating to the conservation and management of straddling fish stocks and highly migratory fish stocks (UNIA) tahun 1995 yang memiliki perbedaan nilai dengan UNCLOS. Dalam UNIA 1995, laut lepas tidak lagi merupakan lautan yang bisa dimanfaatkan oleh semua negara, akan tetapi dimanfaatkan oleh beberapa negara anggota saja. Hal ini kemudian memicu lahirnya beberapa rejim pengelolaan kelautan di tingkat kawasan / regional yang mengeksplorasi laut lepas. Indonesia adalah negara yang tidak bergabung dalam UNIA 1995, padahal rejim-rejim pengelolaan kelautan tersebut berada di sekitar wilayah perairan Indonesia, seperti Samudera Hindia, Lautan Teduh, dan Laut Cina Selatan. Fenomena distant-water fishing nations, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Cina, dan Korea, yang melakukan ekspansi kegiatan perikanan laut di Pasifik Selatan atau di Samudera Hindia membuat potensi berkurangnya sumberdaya kelautan Indonesia melalui kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing). Fenomena distant-water fishing nations juga telah membuat stok perikanan dunia semakin berkurang dengan menguras sumberdaya perikanan di laut lepas. Dinamika rejim perdagangan juga telah bergerak dari multilateral menjadi regional atau bilateral dengan meluasnya Free Trade Agreements (FTAs) di seluruh dunia sebagai respon atas kebuntuan perundingan di World Trade Organization (WTO). Pergerakan rejim ini juga merupakan tantangan baru dalam pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia.

Globalisasi, yang dicirikan dengan makin terkisisnya batas-batas antar negara dan meningkatnya pergerakan barang, jasa, atau manusia dari satu negara ke negara lainnya, menjadi satu kata kunci atau buzzword dalam memahami hal ini. Pergerakan nilai yang menempatkan laut dan sumberdayanya dari ”common property” menjadi ”commodity” adalah salah satu hal yang melatarbelakangi dinamika rejim perikanan internasional .

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tiga hal. Pertama, bagaimanakah pengaturan di level internasional untuk sektor perikanan kelautan. Kedua, bagaimanakah perubahan nilai dalam rejim internasional terkait dengan globalisasi sebagai sistem internasional pasca-Perang Dingin. Ketiga, bagaimanakah dampak kesepakatan-kesepakatan perikanan internasional yang muncul dalam periode 1995-2007 tersebut terhadap sektor perikanan di Indonesia, khususnya bagi nelayan kecil dan subsisten.

Tidak ada komentar: